Di antara strategi pemasaran yang kita jumpai di sekeliling kita adalah adanya hadiah langsung ketika kita membeli produk tertentu atau memanfaatkan jasa tertentu.
Hadiah semacam ini bisa kita bagi menjadi beberapa bagian:
Pertama, hadiah tersebut berasal dari penjual tanpa ada syarat apapun. Hadiah semacam ini bisa berupa benda atau pun jasa.
Beli lima gratis satu, demikian kata sebagian toko atau cuci motor lima kali gratis sekali. Hukum hadiah semacam ini adalah diperbolehkan. Alasannya hukum asal hadiah adalah boleh dan tidak ada sisi berbahaya dalam hadiah yang ada dalam kasus di atas.
Kedua, adanya hadiah tertentu menyertai produk tertentu yang telah diketahui oleh pembeli semisal ada hadiah piring atau gelas setiap membeli sabun cuci ukuran 0,5 Kg.
Hadiah semacam ini hukumnya adalah tidak mengapa karena hadiah dalam hal ini, tak ubahnya dengan diskon penjual untuk pembeli dan tidak ada gharar dalam kasus ini karena pembeli telah mengetahui hadiah apa yang akan dia dapatkan.
Ketiga, hadiah ada pada setiap produk namun apa bentuk hadiah yang akan didapatkan pembeli tidak diketahui secara pasti karena hadiah tertutup bungkus produk yang dibeli.
Hukum hadiah semacam ini perlu rincian:
1. Hadiah ini menyebabkan naiknya harga barang, maka hadiah semacam ini tidak diperbolehkan karena pembeli produk tersebut dihadapkan kepada dua pilihan antara untung ataukah rugi, karena besaran kenaikan harga barang itu boleh jadi senilai dengan hadiah yang didapatkan, lebih mahal dibandingkan hadiah yang didapatkan atau lebih murah. Oleh karena itu, pembeli dalam hal ini dihadapkan di antara dua pilihan yaitu antara untung atau rugi. Jika demikian keadaannya maka hadiah semacam ini terlarang.
2. Sedangkan jika hadiah tidak diberikan dengan cara menaikkan harga barang, maka hadiah semacam ini hukumnya boleh karena hadiah dalam hal ini tidak ubahnya dengan diskon dari penjual dan hukum asal dalam muamalah adalah halal.
Keempat, hadiah langsung hanya ada pada sebagian produk sehingga pembeli itu boleh jadi mendapatkan hadiah dan boleh jadi pula tidak mendapatkannya.
Hadiah semacam ini diperbolehkan dengan dua syarat:
1. Hadiah tidaklah diambilkan dari menaikkan harga barang.
2. Pembeli hanya membeli produk tersebut karena dia membutuhkannya. (Al Muamalah al Maliah al Muashirah, karya Dr Khalid bin Ali al Musyaiqih Hal. 36-37).
Artikel www.PengusahaMuslim.com
* Pertanyaan Anda akan terjawab via EMAIL, mari bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]